Belum lagi pembelaan dari netizen di kolom komentar unggahan akun @lambe_turah.
"Ngapain di ngurusin beginian gak ngerugiin negara juga kan ??? Mending urusin minyak deh biar turun harganya" tulis seorang netizen.
"Ini harusnya urusan masing2 ga si," komentar netizen lain.
"Gapenting banget, kenapa hal hal kaya gini lebih di up. Yang makan uang rakyat jarang di up," timpal lainnya.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Alasannya karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa.
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.