GridHype.ID - Baru-baru ini nama Ustaz Yusuf Mansur tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini terjadi usai video curhatannya yang tengah kesulitan mengumpulkan dana sebanyak Rp 1 triliun untuk Paytren viral di media sosial.
Melansir dari Kompas.com, dalam video tersebut, Yusuf Mansur mengaku sudah melakukan berbagai cara mengumpulkan dana tersebut.
Nantinya, dana itu akan digunakan untuk membenahi bisnis aset manajemennya yang kini tengah digugat sejumlah pihak.
"Katanya ah Mansur, saham, saham, saham, saham, jangan saham, Paytren lo urusin, emang kita lagi ngurusin ape? Emang kita ngurusin saham itu ngurusin apa? Emang kita masuk perusahaan sana, perusahaan sini, menyebut ini, menyebut itu, emang buat siapa?" ungkap Yusuf Mansur melalui video yang beredar, dikutip Jumat (8/4/2022).
Bahkan, selain bicara dengan nada tinggi, Yusuf Mansur juga tampak menggebrak meja.
Dalam berbagai pemberitaan, ustaz kondang ini tengah sibuk bolak-balik ke sidang pengadilan untuk menghadapi sederet gugatan para mantan investornya.
Sementara mengutip dari Tribun-Video.com, Ustaz Yusuf Mansur diketahui pernah masuk industri reksa dana dengan memperkenalkan aplikasi Paytren.
Paytren adalah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk beberapa pembayaran, seperti jaringan, tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, hingga tiket perjalanan.
Pada mulanya diterbitkan, nama Paytren sempat melejit.
Namun belakangan ini diketahui popularitasnya kian menurun, dan para penggunanya sudah mulai meninggalkan Paytren.
Diketahui produk e-money Paytren diterpa banyak masalah, baik di internal perusahaan maupun dengan para member-nya.
Pada 21 Maret 2021 lalu, Ustaz Yusuf Mansur akan menjual kepemilikan saham PT. Paytren Aset Manajemen (PAM).
Perusahaan telah mengumumkan terkait rencana penjualan 100% saham perseroan yang diteritkan kepada pihak lain.
Penjualan PT. PAM oleh Yusuf Mansur menuai komenar dari para karyawan dan member Paytren.
"Enak aja. Lunasin dulu hak-hak karyawan, baru dijual," ujar salah satu karyawan Paytren Bandung, Ishaf dilansir TribunNewsBogor.com, Jum'at (8/4/2022) dari portal islam.
Kuasa hukum dari 14 karyawan Paytren, Zaini Mustofa sudah bersiap menggugat Yusuf Mansur karena mereka sudah tidak digaji lebih dari setahun.
Zaini khawatir jika tindakan penjualan saham PT.PAM yang dilakukan Yusuf Mansur merupakan bentuk lepas tanggung jawabnya kepada para karyawan Paytren.
"Ini bisa jadi salah satu cara mau lepas tanggung jawab," ujar Zaini Mustofa.
Selain digugat karyawannya yang belum diberikan gaji, para member Paytren pun mengeluhkan deposit uang mereka yang tidak bisa dicairkan.
Lalu apa itu Paytren?
Mengutip dari Kompas.com, PayTren adalah aplikasi yang bisa diunduh dari smartphone yang bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, Indihome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.
Fitur yang ada pada Paytren bisa dikatakan sangat serupa dengan aplikasi yang ditawarkan mobile banking milik bank nasional.
Selain pembayaran transaksi, Paytren juga bisa dipakai untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai.
Aplikasi Paytren juga dikenal sebagai aplikasi sedekah.
Sedekah sendiri merupakan istilah yang sangat lekat dengan sosok Yusuf Mansur dalam setiap ceramahnya.
Dilihat dari laman resminya, aplikasi ini merupakan besutan PT Veritra Sentosa Internasional, sebuah perusahaan yang berkantor di The Suites Metro, Buah Batu, Bandung.
Selain aplikasi, Paytren juga bisa merujuk pada perusahaan pengelola investasi atau manajer investasi, yakni Paytren Aset Manajemen yang juga dirintis Yusuf Mansur.
Paytren Aset Manajemen diketahui cukup aktif menghimpun dana masyarakat secara gotong royong mengerjakan sejumlah proyek strategis.
Dikutip dari situs resmi paytren-am.co.id, PayTren merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia yang didirikan oleh Yusuf di bawah nama PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Perusahaan beroperasi sejak 24 Oktober 2017.
Perusahaan mendapatkan izin operasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.
Salah satu produk yang ditawarkan oleh Paytren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa.
Produk itu merupakan reksa dana berbasis pasar uang syariah, di mana 100 persen uang nasabah akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah.
(*)