Melansir dari Tribunnewswiki.com, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.
1. Makan dan minum dengan sengaja
Orang yang makan dan minum pada siang hari pada bulan Ramadan puasanya akan batal.
Dengan demikian, orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.
Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].
2. Senggama suami-Istri pada siang hari
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari pada bulan Ramadan juga merupakan hal membatalkan puasa.
Yang melakukannya wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan dan wajib membayar kifarah.
Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dasarnya: Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.
3. Keluar mani karena bercumbu