GridHype.ID -Baru-baru ini pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPn 11%.
Melansir dari Kompas.com, didasarkan pada pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
Kenaikan PPn ini tentu menjadi perbincangan publik.
Banyak masyarakat Indonesia tak tak setuju terkait kenaikan tersebut.
Lantaran hal itu dinilai memberatkan terutama ketika membeli barang tertentu.
Namun, tak semua dikenakan biaya pajak 11%.
UU HPP mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN.
Berikut adalah daftar barang dan jasa bebas PPN yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.