Follow Us

Sering Bikin Galau, Kira-kira Apa Hukumnya Mengorek Telinga dan Mengupil di Saat Berpuasa, Apakah Membatalkannya?

Ruhil Yumna - Minggu, 03 April 2022 | 15:56
Sebabkan Bengkak Hingga Pendarahan, Ini Bahaya Mengorek Kuping yang Seringkali Dianggap Sepele!
Magzter.com

Sebabkan Bengkak Hingga Pendarahan, Ini Bahaya Mengorek Kuping yang Seringkali Dianggap Sepele!

Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa. Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis 30 April 2020.

Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:

"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan.

Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit.

Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan.

Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya.

Baca Juga: Tetap Bugar di Bulan Ramadan, Berikut 5 Tips Olahraga Saat Jalani Puasa

Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam).

Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."

Source : kompas, GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest