"Kami melaporkan ada 7 orang, yang terdiri dari owner, exchanger, dan co-founder," tutur dia.
Mengutip Kompas.com, Zainul Arifin, kuasa hukum para korban juga mengungkap beberapa owner dan exchanger SNA Pro merupakan publik figur.
Zainul menduga salah satu selebriti yang terlibat berinisial IG.
“Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka, kita menduga. Harapannya mereka dimintai (keterangan), di klarifikasi, bantu kita untuk menjelaskan supaya ini bisa clear,” kata dia.
Zainul menuturkan, modus penipuannya adalah mengajak para korban melakukan investasi dengan meninggalkan sejumlah uang deposito.
Tapi deposito itu kemudian tak bisa ditarik lagi oleh para korban.
“Kemudian kita melayangkan somasi tidak dijawab, akhirnya kita melayangkan hak kita dengan melapor ke pihak polisi,” katanya.
Terakhir, Zainul menyampaikan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri pemeriksaan saksi akan segera dilakukan.
“Mereka (polisi) akan melakukan koordinasi secepatnya, setelah itu akan dipanggil untuk diperiksa semua. (Jadwal pemeriksaan) 2 hari (lagi), hari Kamis,” imbuhnya.
Sementara Anthony juga mengungkap, total kerugian yang dialami ratusan korban mencapai Rp 60 miliar.
"Kerugian yang kami taksir dari klien yang datang kepada kami sekitar 300 orang, kerugian sekitar Rp 60 miliar," ujar Anthony.