Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit smartphone, 2 unit seks toys, 5 topeng, celana dalam dan minyak pelumas.
Tersangka KH live pornografi di aplikasi online untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam sebulan, ia mampu meraup 20 juta rupiah.
Sementara tersangka BA mendapat komisi dari setiap show KH sebesar 20 persen.
Praktik pornografi melalui media sosial sudah berlangsung sejak enam bulan lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebanyak 5 miliar rupiah.
(*)