GridHype.ID - Kasus video seks yang menjerat nama Gisella Anastasia masih menjadi pusat perhatian.
Pro dan kontra pun muncul saat Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas video seks tersebut.
Tak sedikit yang mempertanyakan, apakah Gisella Anastasia perlu ditetapkan tersangka atau tidak? Begini kata pakar hukum pidana.
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia.
Baca Juga: Mantan Menantunya Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Marten: Gading Sudah Pasti Kepikiran
Gisel terang-terangan mengakui menjadi pemeran di video syur berdurasi 19 detik yang sudah menyebar luas itu.
Selain itu, laki-laki berinisial MYD yang ada pada video tersebut juga mengatakan hal yang sama dengan Gisel.
Gisel dan MYD lantas disangkakan melanggar undang-undang pornografi karena dengan sengaja memproduksi video syur tersebut.
Melalui kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan lantas meminta tanggapan Asep Iwan soal hal tersebut.
"Tekait undang-undang pornografi, kan Gisel disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasaL 29 atau pasal 8 tentang pornografi," ujar Zackia Arfan.
"Di sini dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, dan memperbanyak," imbuhnya.