Sebelumnya, santer dikabarkan bahwa pabrik tersebut dianggap bodong.
Rupanya, hal tersebut terjadi karena kesalahpahaman soal tanah itu.
Tanah tersebut lantas dibangun menjadi sebuah pabrik pengemasan.
“Kita bangun untuk jadi sebuah pabrik kemasan, ternyata ada perbedaan sertifikat di BPN dengan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah,” tambahnya.
Data yang tercantum di BPN tertulis keterangan bahwa tempat tersebut dijadikan sebagai tempat industri.
Namun, data di pemerintah menerangkan bahwa tempat tersebut adalah lahan hijau.
Lebih lanjut, Shandy Purnamasariturut menjelaskan bahwa kasus yang ramai dibicarakan itu tidak ada hubungannya dengan MS Glow.
“jadi nggak ada hubungannya dengan MS Glow yaa. Kemasan MS Glow nggak bermasalah, produknya nggak bermasalah dan itu bukan pabrik MS Glow. Jadi pabrik MS Glow tidak bodong,” ujarnya.
(*)