Belakangan, polisi baru mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya.
Gatot menuturkan, pada 29 September 2021 kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari masuk dalam tahap sidik.
“Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021,” tutur Gatot.
Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” ujar Gatot.
Pada Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan,” ucap Gatot.
Sementara mengutip TribunStyle.com,Shandy Purnamasari ditemani oleh kuasa Arman Harnis membahas adanya kemungkinan perdamaian antara dirinya dengan Putra Siregar.
Merasa dirugikan, Shandy Purnamasari masih ingin melanjutkan laporannya ke polisi terkait dugaan penjiplakan merek yang dilakukan oleh Putra Siregar.
"Jalanin dulu ini aja (laporan)" ujar Shandy Purnamasari dalam jumpa pers yang diadakan di Gedung J99, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/3/3022).
Arman Hanis selaku kuasa hukum dari Shandy juga menuturkan bahwa belum ada opsi perdamaian sejauh ini.