Gridhype.id- Polisi yang menangani kasus Indra Kenz membeberkan bahwa crazy rich Medan tersebut diduga melakukan kebohongan.
Lelaki dengan nama asli Indra Kusuma itu memberi pengakuan yang diketahui tidak sesuai dengan kenyataan.
Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Akibat perbuatannya tersebut, Indra Kenz bahkan terancam hukuman yang tidak main-main, yaitu 20 tahun penjara.
Siapa sangka, Indra Kenzdianggap tidak kooperatif dalam mengikuti kasus tersebut lantaran beberapa hal.
Tak terbuka, kekasih Vanessa Khong ini justru menutupi semua informasi kepada pihak berwajib.
“Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri,” ujar Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri dilansir dari Tribun Style.
Adapun beberapa bukti yang dihilangkan antara lain adalah laptop dan handphone.
“Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya,” tambahnya.
Bukan hanya itu,Indra Kenzjuga mengatakan bahwa dirinya hanyalah seorang pemain biasa dan bukan sebagai afiliator seperti yang didugakan kepadanya.