Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Geleng-geleng Kepala, Kekejian di Kerangkeng Bupati Langkat Terkuak, Para Tahanan Dipaksa Lakukan Sodomi hingga Jilat Kemaluan Hewan Ini

Helna Estalansa - Selasa, 15 Maret 2022 | 19:30
Muncul fakta baru kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat, polisi temukan tanda penganiayaan hingga hal ini.
Tribunnewsbogor.com

Muncul fakta baru kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat, polisi temukan tanda penganiayaan hingga hal ini.

KontraS Sumut menilai bahwa Polda Sumut ini tak berani dengan komplotan preman yang merupakan anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

LPSK Ungkap Bupati Langkat Untung Rp177,5 miliar dari Praktik Perbudakan di Kerangkeng Manusia

Mengutip KOMPAS.TV, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diperkirakan mengantongi uang Rp177,5 miliar dari praktik perbudakan modern dalam kerangkeng manusia di kediamannya.

Baca Juga: Angelina Sondakh Tetap Glowing dan Menawan Usai Keluar dari Lapas, Istri Adjie Massaid Ungkap Kondisi Fisiknya Saat Jalani Hukuman Penjara

Hal itu sebagaimana diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu dengan mengacu pada pernyataan Kapolda Sumatera Utara bahwa setidaknya ada 600 korban selama 10 tahun kerangkeng itu beroperasi.

"Maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp177.552.000.000," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Ia juga menambahkan, Terbit dalam hal ini memperoleh keuntungan dari para pecandu narkotika yang dipekerjakan tanpa upah.

Sementara itu, para pekerja harus menghadapi kerasnya hidup di kerangkeng manusia berdasarkan hasil kegiatan koordinasi, investigasi, dan penelaahan yang dilakikan LPSK sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.

Bahkan, kata Edwin, mereka yang sudah berada di kerangkeng tidak ada peluang untuk kembali ke rumahnya.

Salah satunya disebabkan karena ketakutan para korban terhadap Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

"Kalau ada TRP, jangankan makan dan minum, buang air pun para korban tidak berani," katanya.

Dari berbagai temuan tersebut, tim LPSK menduga keras telah terjadi praktik perbudakan di kasus kerangkeng milik Terbit dengan iming-iming rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.

Halaman Selanjutnya

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x