GridHype.id-Indra Kusuma alias Indra Kenz kini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong berkedong trading binary option.
Tak hanya itu, seluruh aset milik Indra Kenz kini jugadisita pihiak kepolisian.
Menurut kabar terbaru yang disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat (11/3/2022), aset Indra Kenz senilai Rp 43,5 miliar sudah disita.
Selanjutnya, masih ada Rp 57,2 miliar sisa kekayaan Indra Kenz yang akan disita.
Tak hanya uang tunai, ada sejumlah barang bukti lain yang turut disita, yakni dokumen bukti setor dan tarik, rekening korban, akun YouTube dan gmail milik tersangka, video konten Youtube, satu unit HP.
Kemudian, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumut, dan yang terbaru satu unit rumah di wilayah Medan Timur.
Selanjutnya, polisi bakal melakukaan penyitaan aset lain milik Indra Kenz.
Pihaknya juga akan menelusuri aliran uang dari hasil trading ilegal.
"Akan dilakukan penyitaan pada 9 rekening milik saudara IK, akan dilakukan tracing pada 5 unit kendaraan mewah."
"2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap satu akun milik saudara IK," jelas Gatot.
Polisi terus berkoordinadi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang didapat dari hasil platform Binomo.