Bahkan, mereka juga belum menentukan pasal apa yang akan disangkakan pada ibu tiga anak tersebut.
"Kita lihat dulu apakah pencemaran nama baik ini melalui langsung atau melalui media sosial."
"Apakah nanti kita terapkan KUHP biasa atau UU ITE, nanti kita sesuaikan dengan alat bukti maupun keterangan dari saksi," tambahnya.
"Kita menyesuaikan dengan beberapa saksi yang kita panggil," kata AKBP Yogen Bareno.
(*)