GridHype.ID -Baru-baru ini, sosok Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' mendadak jadi sorotan publik.
Pasalnya, Doni Salmanan mendadak ikut dilaporkan ke polisi atasdugaan kasus penipuan seperti yang menjerat Indra Kenz.
Seperti diketahui, nama Doni Salmanan memang sempat viral beberapa waktu lalu.
Betapa tidak?Hobinya yang suka bagi-bagi uang ke artis Tanah Air itulah yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Nah, di balik tingkahnya yang suka bagi-bagi uang itu, Doni Salmanan kini telah dilaporkan ke polisi atasdugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz.
Jika Indra Kenz bermain di Binomo, Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex.
Melansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus Quotex dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
Dari keterangan yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pihak terlapor diduga telah melanggar berbagai pasal hukum atas kasus trading binary option tersebut.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot dalam pesan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Dari pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan bisa terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.