Awalnya, Angelina Sondakh divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.
Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sampai akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
(*)