GridHype.ID - Doddy Sudrajat nampaknya ngotot bakal memindahkan makam Vanessa Angel.
Pemindahan makam ini direncanakan dalam waktu dekat ini mengundang polemik.
Banyak pihak menyayangkan rencana pemindahan makam Vanessa Angel ini.
Sebagaimana yang diketahui, rencananya makam Vanessa Angel bakal dipindah di dekat pusara sang ibunda.
Wacana pemindahan makam ini diungkapkan lanngsung oleh kuasa hukum Doddy Sudrajat.
Dilansir dari Sosok.ID,kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen, makam Vanessa Angel akan segera dipindahkan dalam waktu dekat.
"Rencana seperti itu, mungkin setelah 100 hari, pokoknya secepatnya lah," ujar Djamaluddin dikutip dari YouTube Intens Investigasi yang tayang pada Jumat (4/2/2022).
"Dilihat waktu yang tepat, yang baik, sehingga jangan ada bully-bully," ujar Djamaluddin.
"Semua kan udah, segala sesuatu yang berkaitan administrasi, perizinan kan udah, udah semuanya tinggal pindahin aja," ujar Djamaluddin.
Sementara itu, jelang pemindahan makam ternyata Doddy Sudrajat mendapatkan batu sandungan.
Dikutip dari Grid.ID, pihak Doddy Sudrajat mengklaim bahwa sudah menyiapkan surat untuk memindahkan makam Vanessa Angel.
Niat Doddy Sudrajat itu ditentang oleh H. Faisal selaku ayahanda mendiang Bibi Ardiansyah dan beberapa pihak.
Salah satunya dari LSM Barisan Kesatria Nusantara, yang menunjukkan protesnya dengan di depan komplek makam Vanessa Angel.
"Kami di sini menyampaikan bahwa kami menolak pembongkaran makam Vanessa Angel," kata Ketua BKN DKI Jakarta Ahmad Qais, di Pemakaman Taman Islam Malaka, Srengseng, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, niat Doddy bukan lagi urusan pribadi, melainkan sudah masuk ranah publik.
"Menurut kami semua, pembongkaran makam sudah bukan masalah pribadi, tapi sudah jadi konsumsi publik karena sempat viral," ucap Qois.
"Maka dari itu, kami menolak pembongkaran makam yang akan dilakukan saudara Doddy Sudrajat," sambungnya.
Aksi tersebut diinisiasi LSM tersebut, lantaran mereka melihat dari segi agama.
Mereka menilai bahwa pembongkaran makam akan membuat sakit dari jasadnya.
"Dari sudut pandang agama, jasad orang yang sudah meninggal harus benar-benar kita jaga," ungkapnya.
"Bahkan saat memandikan saja, kita harus pelan-pelan. Apalagi ketika sudah masuk liang kubur, terus tiba-tiba mau dipindah lagi, itu sangat menyakiti," lanjutnya.
Selain itu, mereka juga melihat dari segi hukum yang berlaku.
Ya, menurut aturan Pemda DKI Jakarta, jenazah bisa dipindahkan setelah tiga tahun dimakamkan.
"Kalau dari sudut pandang bernegara, mungkin pemindahan makam itu banyak diatur dalam undang-undang," katanya.
"Bahwa pemindahan makam itu harus dengan alasan yang jelas, semisal untuk kebutuhan forensik atau ada bencana alam," pungkasnya.
(*)