Selain itu, mereka juga melihat dari segi hukum yang berlaku.
Ya, menurut aturan Pemda DKI Jakarta, jenazah bisa dipindahkan setelah tiga tahun dimakamkan.
"Kalau dari sudut pandang bernegara, mungkin pemindahan makam itu banyak diatur dalam undang-undang," katanya.
"Bahwa pemindahan makam itu harus dengan alasan yang jelas, semisal untuk kebutuhan forensik atau ada bencana alam," pungkasnya.
(*)