Cerita saya ini kan juga bisa jadi pelajaran untuk yang lain agar tidak berhubungan sebelum nikah," bebernya.
Sementara itu dilansir dari GridFame.ID, terkait keputusan pengadilan yang menolak semua gugatan Wenny membuat ibu satu anak itu kecewa.
Hakim beranggapan bahwa Wenny Ariani tak bisa membuktikan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis Kekey.
Selain itu, pengadilan juga meminta Wenny membayar sejumlah denda atas perkara ini.
Namun, Wenny tak lantas diam begitu saja dan bakal mengajukan banding sehingga kasus ini akan kembali berlanjut.
Rasa kecewa diungkap oleh pengacara Wenny Ariani.
"Sedikit mengecewakan, namun hasil ini sudah kami prediksi jauh sebelum putusan.
aya sudah bilang pada Ibu Wenny soal kemungkinan terburuk gugatan bakal ditolak.
Setiap permohonan tes DNA selalu ditolak, pemahaman hakim tentang alat bukti tes DNA sangat minim dangkal dan kering," kata pengacara Wenny Ariani seperti yang dimuat TribunStyle.com.
(*)