Oleh karenanya, Tiwi menggugat Ashantydi PN Tangerang yang kemudian dialih kan ke PN Purwokerto.
Namun, Ashantymembantah telah membatalkan kontrak sepihak.
"Pertama, yang memberatkan adalah saya dibilang membatalkan kontrak, kesannya saya jahat banget," ujar Ashanty, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).
Sementara diketahui, Martin Pratiwi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 26 Juni 2019, dengan nilai Rp 9,4 miliar.
Sebelum menggugat, Tiwi mengaku sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi tidak direspons baik oleh Ashanty.
Pada Oktober 2019, Martin Pratiwi memindahkan gugatan perdatanya terhadap Ashantydari PN Tangerang ke PN Purwokerto.
Di PN Purwokerto, Martin Pratiwi menaikkan nilai gugatan menjadi Rp 14,3 miliar dengan alasan nilai itu dipatok setelah merinci lebih dalam lagi kerugian yang dideritanya.
"Itu juga karena ada perbedaan perincian karena kemarin waktu di Tangerang, Martin, sebagai prinsipal yang mengajukan," kata kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo dalam jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Ashantymangkir dalam mediasi sidang gugatan tersebut. Meski demikian, kasus ini berakhir dengan Ashanty tidak terbukti bersalah melakukan wanprestasi.
Kemudian, Agustus 2020, Ashantymelengkapi BAP untuk laporan perihal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Martin Pratiwi.
Laporan itu sudah diajukan pada Desember 2019 ke Polda Metro Jaya Jakarta.