Follow Us

Terungkap! Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Tertangkap di Bantul

Puspita Rahayu - Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:45
Tersangka penendang sesajen di Semeru saat diamankan polisi

Tersangka penendang sesajen di Semeru saat diamankan polisi

Polres Lumajang memburu pelaku setelah videonya menendang dan membuang sesajen viral di media sosial.

Lelaki tersebut menganggap bahwa sesajen di lokasi erupsi gunung Semeru itu merupakan hal yang membuat murka Allah.

"Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya" tuturnya adalah video yang beredar.

Pelaku diketahui berasal dari Lombok namun sudah tinggal lama di Yogyakarta.

Akibat perlakuannya tersebut, pelaku terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Video yang terkait juga bisa menjeratnya dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Tuai Kritik Lantaran Syuting di Posko Pengungsian Gunung Semeru, Rumah Produksi Sinteron Ini Sampaikan Permintaan Maaf

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest