Polres Lumajang memburu pelaku setelah videonya menendang dan membuang sesajenviral di media sosial.
Lelaki tersebut menganggap bahwa sesajendi lokasi erupsi gunung Semeru itu merupakan hal yang membuat murka Allah.
"Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya" tuturnya adalah video yang beredar.
Pelaku diketahui berasal dari Lombok namun sudah tinggal lama di Yogyakarta.
Akibat perlakuannya tersebut, pelaku terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Video yang terkait juga bisa menjeratnya dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(*)