Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terungkap! Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Tertangkap di Bantul

Puspita Rahayu - Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:45
Tersangka penendang sesajen di Semeru saat diamankan polisi

Tersangka penendang sesajen di Semeru saat diamankan polisi

GridHype.id- Beberapa waktu lalu ramai seorang lelaki yang nekat menendang sesajendi Gunung Semeru.

Perbuatan tersebut lantas aja ramai dibicarakan di beragam sosial media.

Lelaki yang menggunakan peci tersebut tampak memberikan pesan bahwa sesajentersebut yang menjadi penyebab Allah murka.

Perkataan tersebut kemudian disusul dengan pilihannya untuk membuang sesajenitu.

Perbuatan tersebut lantas saja menjadi cibiran masyarakat seluruh Indonesia.

Bahkan,lelaki tersebut juga menjadi buronan polisi.

Namun saat ini, polisi sudah menangkap pria tersebut.

Dilansir dari kompas.com, lelaki tersebut berinisial HF dan ditangkap di wilayah Bantul.

Sang pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang," ujar kasat Reskrim polres Lumajang AKBP Fajar Bangkit Utomo.

Baca Juga: Tiada Ampun, Lelaki Penendang Sesaji di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Kini Jadi Buronan Polisi

Penangkapan tersebut ternyata dibantu oleh personel Polda Jatim.

Polres Lumajang memburu pelaku setelah videonya menendang dan membuang sesajenviral di media sosial.

Lelaki tersebut menganggap bahwa sesajendi lokasi erupsi gunung Semeru itu merupakan hal yang membuat murka Allah.

"Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya" tuturnya adalah video yang beredar.

Pelaku diketahui berasal dari Lombok namun sudah tinggal lama di Yogyakarta.

Akibat perlakuannya tersebut, pelaku terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Video yang terkait juga bisa menjeratnya dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Tuai Kritik Lantaran Syuting di Posko Pengungsian Gunung Semeru, Rumah Produksi Sinteron Ini Sampaikan Permintaan Maaf

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x