Follow Us

Kerap Tersandung Kasus Hukum Gara-gara Ikut Komentari Berbagai Polemik di Media Sosial, Jerinx Ngaku Kapok dan Fokus Hal ini Usai Kasusnya Selesai

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 13 Januari 2022 | 12:30
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) dengan agenda mendengar saksi korban
(Tribunnews/IRWAN RISMAWAN).

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) dengan agenda mendengar saksi korban

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca Juga: Ngotot Virus Corona Hanya Sebuah Konspirasi, Jerinx Bak Telan Ludah Sendiri Positif Covid-19 dan Jalani Isolasi Mandiri, Kasus Laporan Hukum Suami Nora Alexandra Mandek

(*)

Source : Kompas.com, Tribun Seleb

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest