yang kedua diberikan hak untuk menolak putusan untuk selanjutnya menggunakan upaya hukum banding,
yang ketiga untuk hal mempelajari terlebih dahulu putusan ini sebelum menetukan sikap apakah saudara menerima atau menolak putusan,"
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab ,Nia Ramadhani, Ardie Bakrie beserta Zen Vivanto, menunda untuk memberikan tanggapan.
"Sehubungan klien kami tadi langsung banding sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, menurut kami secara hukum belum bisa dilaksanakan," ujar Wa Ode Nur Zainab.
Sebagaimana yang diketahui, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Diketahui ketiganya ditangkap pada Rabu (7/7/2021) di kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Mengutip dari Kompas.com, setelah penangkapan, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sendiri mengamankan sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap sebagai barang bukti.
Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
(*)