Hadis ini juga disampaikan HR Bukhari.
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979).Lebih jelasnya pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh disampaikan Abu Dzar.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Tata cara puasa Ayyamul Bidh
Sama seperti pelaksanaan puasa sunnah lainnya, niat puasa Ayyamul Bidh dilakukan sebelum fajar terbit.
Namun boleh dilakukan setelah terbit fajar asalkan belum makan, minum atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Melaksanakan puasa Ayyamul Bidh bagi seorang istri maka meminta izin terlebih dahulu kepada suami.
Selain itu melaksanakan puasa Ayyamul Bidh juga dianjurkan ketika tidak sedang bepergian maupun sedang bepergian.