GridHype.id- Seorang nenekberinisial NU terancam harus menjalani hukuman penjara atas dugaan pencurian.
Kasus tersebut merupakan buntut dari penemuan uang sebesar Rp5,5 juta.
Nenekberusia 60 tahun tersebut menemukan sejumlah uang itu di jalan.
Lansia asal Pangkalpinang tersebut akhirnya ditangkap polisi setelah menggunakan uang hasil penemuannya.
Sebenarnya,nenektersebut sudah menyampaikan permintaan maaf kepada sang pemilik uang yaitu Ety Mujiawati (48) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sang nenek juga meminta agar laporan tersebut dicabut.
Saat ini, nenekNUhanya bisa meminta maaf dan berharap agar dibebaskan dari ancaman penjara.
Dilansir dari kompas.com, pihak kepolisianmenyebut bahwa sampai saat ini belum ada kesepakatan damai ataupun pencabutan laporan.
Pihak kepolisiantelah terbuka untuk melakukan mediasi tapi bergantung dengan keputusan korban.
Kasus tersebut berawal ketika Ety tidak sengaja menjatuhkan tasnya dah jalan lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.