Dijabarkan bahwa Medina Zein yang dilaporkan Marissya Icha pada bulan September tahun lalu, telah ditingkatkan statusnya.
Kini, ia tak lagi disebut sebagai saksi terlapor, melainkan tersangka pencemaran nama baik.
"Perkembangan laporan polisi yang telah Marissya Icha buat, alhamdulillah hari ini laporan polisi yang telah kita buat tanggal 5 September 2021, laporan polisi nomor 5319 tanggal 5 September, SPKHT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," beber Ahmad Ramzi.
Langkah selanjutnya, Medina Zein diwajibkan untuk memenuhi panggilan kepolisian terkait penyidikan kasus tersebut.
"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 10 Januari 2022," kata Ahmad Ramzi.
Menurut Ahmad Ramzi, tak ada lagi proses perdamaian yang bisa ditempuh keduanya.
Pasalnya, Medina Zein sudah diberikan dua kali kesempatan mediasi yang kemudian tak berhasil dilaksanakan.
"Tidak ada proses mediasi kembali karena kita sudah melakukan mediasi 2 kali, dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," tutur Ahmad Ramzi.
Akibat pelaporan itu, Medina Zein terancam kurungan hingga 4 tahun lantaran diduga melanggar pasa pidana dan UU ITE.
"Ancaman hukuman yang sekarang ini 4 tahun, pasal yang kita laporkan 310 /311 KUHP dan atau juncto 27 ayat 3, juncto 45 ayat 3 UU ITE," ungkap Ahmad Ramzi.
"Fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudari MZ di media sosial."