Meski sudah mendapat izin untuk memberikan vaksin booster, ternyata pemerintah tidak akan memberikan pada semua usia dalam waktu dekat.
Hanya ada orang-orang tertentu yang akan mendapatkannya.
Mengutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan syarat dan kriterianya.
Menkes Budi mengatakan vaksin booster hanya akan diberikan pada masyarakat yang berusia 18 tahun keatas, sesuai rekomendasi dari WHO.
Kemudian, kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga ini adalah memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut, vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu diatas 6 bulan sesudah dosis kedua," ujarnya.
Budi mengatakan, hingga saat ini, ada 21 juta sasaran target vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.
Selain itu, untuk jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin booster akan diputuskan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Catat! Ini Aturan Pemerintah Bagi Kamu yang Lakukan Perjalanan Akhir Tahun, Jangan Sampai Salah
"Jenis booster akan kita tentukan ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda, nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ucap dia.
5 calon vaksin booster
Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.