Follow Us

Per Tanggal 12 Januari Masyarakat Bisa Lakukan Vaksin Booster, Catat! Syarat dan Kriteria Penerima yang Bisa Mendapatkannya

Ruhil Yumna - Kamis, 06 Januari 2022 | 08:15
Vaksin Sinopharm
kompas.com

Vaksin Sinopharm

GridHype.ID - Program vaksinasi terus digalakkan oleh pemerintah.

Memasuki tahun 2022 ini ada banyak kebijakan yang mulai diambil.

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan memberikan izin untuk membagikan vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.

Namun siap-siap dengan syarat dan kriteria penerimanya.

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).

Mengutip dari laman covid19.go.id pemerintah memang harus memberikan vaksin dosis ketiga karena ada manfaatnya bagi tubuh untuk melawan virus corona.

Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO Dr. Katherine O'Brien menjelaskan ada 3 alasan mengapa dunia harus memberikan vaksin booster.

Salah satunya untuk memperkuat kekebalan tubuh menghalau virus corona yang semakin bermutasi menjadi banyak varian.

Pemerintah pun akhirnya sepakat dengan manfaatnya untuk memberikan vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Jika Kamu Mendapati Hasil Antigen Tak Muncul di Pedulilindungi, 2 Cara Mudah Ini Bisa Kamu Praktikkan untuk Mengatasi Permasalahan Tersebut

Lalu apa saja syarat dan kriteria penerimanya?

Source : Nakita, covid-19.co.id

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest