"Ada beberapa saksi yang hendak memperbaiki KTP mereka yang buram. Kami sudah memintai keterangan mereka," ujar komisaris polisi Devi Sujana.
Devi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui praktik tersebut.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan hingga keterangan tersangka, dokumen palsu tersebut dibuat menggunakan bahan asli.
Praktik pembuatan dokumen palsu tersebut diduga berkaitan dengan pihak lain yang membantu.
Adapun pihak kepolisian sudah mengantongi nama penyuplai bahan dokumen tersebut.
Tersangka diketahui menetapkan harga satu dokumen seharga Rp10.000.
Terkait tindak kejahatan tersebut, tersangka akan mendapat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Semua Orang Wajib Tahu! Berikut Ciri KTP yang Bisa Dapat 5 Bantuan Pemerintah Ini
(*)