Follow Us

Nekat Lakukan Bisnis Terlarang Selama 10 Tahun, Lelaki Ini Bikin KTP Palsu dengan Bahan Asli

Puspita Rahayu - Minggu, 02 Januari 2022 | 14:15
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai.
Kompas.com

Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai.

GridHype.id- Aparat kepolisian Bandar Lampung menahan seorang pria lantaran memasukkan sejumlah dokumen kependudukan.

Adapun dokumen yang diperlukan tersebut dibuat menggunakan bahan asli.

Pelaku yang berinisial EHS itu berusia 35 tahun dan ditangkap pada Rabu (15/12/2021).

Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian Bandar Lampung di sebuah ruko di Jalan Raya Raden Pramuka, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Dilansir dari kompas.com, lelaki tersebut ternyata sudah beraksi selama 10 tahun.

Penangkapan yang dilakukan kepada pelaku berujung pada penetapan sebagai tersangka.

Polisi yang melakukan penggeledahan di lokasi menemukan sejumlah dokumen kependudukan dan perbankan.

Dokumen tersebut diantaranya adalah Kartu Keluarga (KK), E-KTP, Akta Perceraian hingga buku tabungan.

Saat penggeledahan dilakukan pihak kepolisian menemui sejumlah warga yang akan menggunakan jasa tersangka.

Sejumlah saksi diketahui akan memperbaiki KTP mereka yang buram.

Baca Juga: Marah ke Ubun-ubun, Mantan Menteri ini Dongkol Dokumen KTP Miliknya Jadi Bungkus Gorengan Hingga Bingung Harus Layangkan Protes Kemana

Source : Kompas.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest