GridHype.id- Aparat kepolisian Bandar Lampung menahan seorang pria lantaran memasukkan sejumlah dokumen kependudukan.
Adapun dokumen yang diperlukan tersebut dibuat menggunakan bahan asli.
Pelaku yang berinisial EHS itu berusia 35 tahun dan ditangkap pada Rabu (15/12/2021).
Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian Bandar Lampung di sebuah ruko di Jalan Raya Raden Pramuka, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Dilansir dari kompas.com, lelaki tersebut ternyata sudah beraksi selama 10 tahun.
Penangkapan yang dilakukan kepada pelaku berujung pada penetapan sebagai tersangka.
Polisi yang melakukan penggeledahan di lokasi menemukan sejumlah dokumen kependudukan dan perbankan.
Dokumen tersebut diantaranya adalah Kartu Keluarga (KK), E-KTP, Akta Perceraian hingga buku tabungan.
Saat penggeledahan dilakukan pihak kepolisian menemui sejumlah warga yang akan menggunakan jasa tersangka.
Sejumlah saksi diketahui akan memperbaiki KTP mereka yang buram.