Ia geram lantaran videonya malah digunakan untuk menjelek-jelekan namanya.
Doddy Sudrajat secara terang-terangan mengunggah videonya itu ke media sosial.
Sehingga Rofi'i merasa sangat dipermalukan dan akhirnya memustkan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.
Adapun Rofi'i menyangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Jika terbukti bersalah Doddy terancam hukuman 6 tahun maksimal penjara atau denda Rp 1 miliar.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
(*)