GridHype.id- Pertaminaakan menerapkan tiga tahapan yang akan dilakukan untuk menghapus secara perlahan penggunaan bensin premium dan pertalite.
Dengan penghapusan BBM pertalite dan premium, maka hanya akan ada ada bensin dengan kadar oktan (Research Octane Number/RON) di atas 91 yang dinilai lebih ramah lingkungan seperti pertamax.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Soerjaningsih.
"Dengan roadmap ini, ada kata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBMramah lingkungan. Ada masa dimana pertalit harus dry, harus shifting dari pertalite ke pertamax," ujarnya dilansir dari kompas.com.
Terdapat setidaknya tiga tahapan yang akan dilakukan Pertamina untuk menghapus secara perlahan penggunaan bensin premium dan pertalite.
Strategi penghapusan tersebut menjadi simplifikasi varian produk dan sesuai dengan peraturan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kim.1/3/2017.
Adapun aturan tersebut membahas mengenai baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pemerintah menetapkan BBM tipe 4 euro 4 atau saudara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021.
Baca Juga: Kebakaran Tangki Kilang Cilacap, Saksi Duga Akibat Terkena Petir, Pasokan BBM dan Elpiji Terganggu?
Adapun tahapan nya adalah sebagai berikut:
Step pertama: pengurangan bensin premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 91 ke atas.
Step kedua: pengurangan bensin premium dan pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas Ron 90 ke atas.
Step ketiga: simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM Ron 91/92 (pertamax) dan BBM Ron 95 (Pertamax turbo).
Saat ini Pertamina masih menyediakan dan menyalurkan bensin premium dan pertalite sebagaimana penugasan pemerintah yang tertuang dalam peraturan presiden Nomor 43 tahun 2018.
Peraturan tersebut membahas mengenai perubahan atas Peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Geger Isu Soal Bantuan Sosial Pertamina Senilai Rp189 Juta, Ini Kebenaran di Balik Kabar Tersebut
(*)