GridHype.ID - Selebgram Rachel Vennya belum lama ini kembali ramai diperbincangkan publik.
Hal ini terkait hasil persidangan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan yang Rachel Vennya lakukan.
Seperti diketahui, pada Jumat (10/12/2021 kemarin, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah menjalani sidang kasus pelanggaran karantina.
Sidang kasus pelanggaran karantina tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Melansir dari Grid.ID via Tribunnews.com, Rachel Vennya hadir didampingi ibundanya, Viens Tasman.
Selain Viens Tasman, Rachel Vennya juga didampingi oleh belasan teman selebgramnya.
Di antaranya ada, Vijhay, Vicky Alaydrus, Chelsea Veronia, dan lain-lain.
Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ketiga terdakwa.
Meski divonis bersalah, Rachel Vennya tak perlu mendekam di balik jeruji besi, mengapa demikian?
Melansir dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.