GridHype.ID - Demi makin terbentuknya sistem imun kita, booster vaksin perlu dilakukan, terlebih sejak munculnya varian omicron.
Ya, ternyata usai mendapat dosis kedua kita masih harus mendapat suntikan booster.
Jenis vaksin boosterpun beragam, mulai dari Sinovac, AstraZeneca, Janssen, Moderna, Pfizer, dan Sinopharm.
Biaya vaksinasi booster kepada penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan ditanggung negara.
Sedangkan untuk masyarakat di luar golongan itu, harus membayar sendiri.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Yang kedua nanti akan ditanggung oleh negara adalah yang PBI. Jadi mohon maaf bapak ibu anggota DPR yang memang penghasilannya cukup, nanti kita minta bayar sendiri,” kata Budi saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (8/11/2021) lalu.
Masyarakat dibebaskan memilih jenis vaksin untuk dosis ketiga nanti. Namun, vaksinasi booster baru akan dimulai jika 50 persen penduduk sudah mendapatkan 2 dosis suntikan vaksin.
Menkes memperkirakan, di akhir Desember 2021 sudah ada 59 persen masyarakat yang sudah 2 kali mendapat dosis vaksin Covid-19.
Baca Juga: Jangan Lengah Usai Divaksin Covid-19 Booster, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Tubuh Tak Alami Kerugian
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, negara melalui APBN akan menanggung biaya vaksin booster untuk 87,4 juta orang dengan kebutuhan 97,1 dosis.