Follow Us

Nani Wanita Pengirim Sate Sianida ke Mantan Kekasihnya Polisi yang Salah Sasaran, Kini Ngaku Menyesal dan Minta Hukuman Diringankan

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 02 Desember 2021 | 18:00
Nani Pengirim Sate Sianida dan Aiptu Tomy
kolase Instagram

Nani Pengirim Sate Sianida dan Aiptu Tomy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut Nani hukuman 18 tahun penjara.

Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Juga: Dapat Kecaman Keras Publik, Akhirnya Terungkap Sosok Perempuan Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol

(*)

Source : Tribunnews.com, Tribunwow.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest