Penetapan ini sesuai nomor perkara 482/Pdt.P/2021/PA.JB, ada tiga pemohon Faisal, Dewi Zuhriati, (keduanya orangtua mendiang Bibi Andriansyah) dan Dody Sudrajat (ayah mendiang Vanessa Angel).
Berdasarkan keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Majelis Hakim PA Jakarta Barat mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
Pada putusan itu, pemohon baik dari keluarga Bibi Andriansyah maupun Vanessa Angel sama-sama mendapatkan hak sebagai ahli waris.
Pengadilan menetapkan Ahli Waris yang sah dari Pewaris I (Febri Andriansyah bin H Faisal) adalah H Faisal bin H Bakar, Dewi Zuhriati binti H Zuhir, dan Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah.
Juga menetapkan Ahli Waris yang sah dari Pewaris II (Vanesza Adzania binti Dody Sudrajat) adalah Doddy Sudrajat bin H Abbas Sabri dan Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah.
Sementara mengutip Kompas.com, Faisal juga menuturkan bahwa segala harta yang ditinggalkan Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel bakal dikelola dan dijadikan aset atas nama Gala Sky Andriansyah.
"Semuanya akan kami inventaris. Saya sudah sebutkan itu ke Papanya Vanessa Angel. Seperti omongan saya tadi, akan kita totalkan semuanya berapa nilainya, kemudian dijadikan tabungan atas nama Gala," ucap Faisal.
"Ya, semuanya masuk ke Gala. Saya akan fokus membuatkan rekening atas nama Gala, itu akan diketahui Papanya Vanessa Angel," ujar Faisal saat ditemui di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (18/11/2021).
(*)