Menurut pengakuan Lindawan, rencana kedatangan Vanessa dan Bibi ke Surabaya salah satunya adalah untuk mengurus keperluan bisnis mereka bersama.
Tubagus Joddy Jadi Tersangka
Setelah mendalami sejumlah keterangan dari Tubagus Joddy dan saksi-saksi lain, polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjadi tersangka.
Ya, mengutip Kompas.TV, Joddy menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah di jalan Tol Jombang-Mojokerto 4 November 2021.
Dari keterangan, terungkap sejumlah bukti bahwa Tubagus Joddy diduga memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yangsempat terekam dalam akun media sosial Instagramnya sesaat sebelum kecelakaan.
Tidak hanya itu, Tubagus Joddy juga diduga menggunakan ponsel saat berkendara.
Sementara pihak keluarga Vanessa dan suami menilai penetapan Joddy sebagai tersangka jadi satu bukti adanya kelalaian sopir hingga menyebabkan kematian anak dan menantunya.
Atas perbuatannya tersangka Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis.
Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
(*)