Mengebut sampai 120 km per jam
Joddy mengaku bahwa dirinya membawa mobil dengan kecepatan mencapai lebih dari 100 km per jam saat mengalami kecelakaan.
Dirinya juga mengaku sedang dalam keadaan kurang konsentrasi.
Alami trauma
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ini mengalami trauma usai kecelakaan.
Hal tersebut membuat polisi tidak langsung melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Joddy sempat mendapat pendampingan secara psikologis dari pihak kepolisian.
Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan bahwa kasus yang ditanganinya disertai dengan penunjukan 3 orang jaksa.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berkaitan dengan pasal tersebut, tersangka kemungkinan dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.