Follow Us

Ditetapkan Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Beri Sederet Pengakuan Ini pada Polisi

Puspita Rahayu - Sabtu, 13 November 2021 | 06:30
Ilustrasi Mitsubishi Pajero Sport (kiri) dan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (kanan).
Arsip istimewa Kompas.com

Ilustrasi Mitsubishi Pajero Sport (kiri) dan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (kanan).

Baca Juga: Selamatkan Gala Sky Andriansyah, Kesaksian 2 Pedagang yang Ada di Dekat Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut yang Tewaskan Vanessa Angel

Mengebut sampai 120 km per jam

Joddy mengaku bahwa dirinya membawa mobil dengan kecepatan mencapai lebih dari 100 km per jam saat mengalami kecelakaan.

Dirinya juga mengaku sedang dalam keadaan kurang konsentrasi.

Alami trauma

Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ini mengalami trauma usai kecelakaan.

Hal tersebut membuat polisi tidak langsung melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Joddy sempat mendapat pendampingan secara psikologis dari pihak kepolisian.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan bahwa kasus yang ditanganinya disertai dengan penunjukan 3 orang jaksa.

Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berkaitan dengan pasal tersebut, tersangka kemungkinan dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga: Semua Sayang Gala Sky, Toko Vanessa Angel Mendadak Kebanjiran Orderan, Adik Bibi Andriansyah: Pada Ngeborong demi Support Gala

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular