Follow Us

Pencabutan Izin Usaha OVO Finance Indonesia oleh OJK Kejutkan Banyak Pihak, Dompet Koin OVO Juga Kena Imbas?

Ruhil Yumna - Kamis, 11 November 2021 | 07:45
Ilustrasi logo OJK

Ilustrasi logo OJK

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah,

perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

OVO tidak terkait dengan OVO Finance Indonesia

PT Visionet Internasional (OVO) buka suara terkait pemblokiran yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia.

“OFI, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Harumi memastikan bahwa layanan uang elektronik OVO tetap berjalan normal.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.

(*)

Baca Juga: Terkuak, Begini Modus TikTok Cash yang Kini Telah Diblokir Pemerintah

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest