GridHype.id- Beberapa waktu lalu, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia menggumumkan merger mereka yang menghasilkan nama baru yaitu GoTo.
Siapa sangka, nama tersebut justru menuai polemik.
Gojek dan Tokopedia justru digugat oleh PT Terbit Financial Technology.
Gugatan tersebut diketahui telah terdaftar sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dilansir dari kompas.com, gugatan tersebut menyatakan bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat.
Dengan demikian, Gojek dan Tokopedia diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan imateril sebesar Rp250 miliar.
Dengan rincian tersebut, Gojek dan Tokopedia harus membayar ganti rugi sejumlah Rp2,08 trliun.
Penggugat menjelaskan bahwa merek GOTO telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Selain ganti rugi, penggugat juga menuntut agar Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek GoTo dan segala variasinya.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengaku akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.