Follow Us

Jadi Profesi Inceran Seantero Negeri, Intip Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan Hingga THR dan Gaji ke-13 yang Cair Bersamaan di Tahun 2022

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 10 November 2021 | 16:00
PNS
Kompas

PNS

Baca Juga: Gara-gara Istri Raffi Ahmad Bagikan Hampers Lebaran ke Karyawan RANS, Netizen Malah Ngarep Jadi Pegawai Nagita Slavina 'PNS'

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Juknis THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK Prajurit TNI

Halaman Selanjutnya

3. Anggota Polri

Source : Tribun Pontianak, GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest