Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Video Sebut Jalan Tol Indonesia Tidak Aman, PUPR Angkat Bicara

Puspita Rahayu - Senin, 08 November 2021 | 17:15
jalan tol
Kementerian PUPR

jalan tol

Hal itu dilakukan berdasarkan peraturan menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Minimal Jalan Tol.

Berkaitan dengan kondisi rem, pedal rem pada kendaraan secara umum tidak mampu dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol.

Oleh sebab itu, sangat penting diketahui oleh pengemudi untuk memahami waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.

Lebih lanjut, himbauan mengenai jaga jarak aman kendaraan merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Tunjukkan Kekesalannya Tiap Kali Lewati Jalan Tol Kelapa Gading, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Tegur Menteri PUPR

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x