Hal itu dilakukan berdasarkan peraturan menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Minimal Jalan Tol.
Berkaitan dengan kondisi rem, pedal rem pada kendaraan secara umum tidak mampu dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol.
Oleh sebab itu, sangat penting diketahui oleh pengemudi untuk memahami waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.
Lebih lanjut, himbauan mengenai jaga jarak aman kendaraan merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan.
(*)