Uang pecahan tersebut memang sempat viral pada Mei 2021 silam.
Uang tersebut ternyata merupakan uang spesimen.
Head of Corporate Secetrary Peruri, Adi Sunardi menjelaskan bahwa uang tersebut tidak sah untuk alat pembayaran.
"Uang spesimen adalah uang contoh yang tidak sah untuk alat pembayaran," ujarnya.
Pembuatan uang tersebut berkaitan dengan kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Secara tegas, pihak Peruri juga mengatakan bahwa uang spesimen tersebut bukanlah uang rupiah.
Sedangkan di Indonesia, mata uang yang berlaku adalah rupiah.
Hal tersebut telah tercantum pada Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2.
Lantas apa ciri-ciri uang rupiah?
Menurut pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, berikut ciri mutlak uang rupiah:
- Memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
- Memuat frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memuat sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
- Memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
- Memuat nomor seri pecahan.
- Memuat teks "Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai..."
- Tercantum tahun emisi dan tahun cetak.