Ia mengatakan bahwa apa yang diberitakan berasal dari video yang dipotong dan hal itu membuat Nikita solah-olah menistakan agama.
Nikita Mirzani juga mengunggah video versi penuh dan tidak ingin ada orang yang termakan hoaks.
Sementara itu, Nyai juga diam-diam melaporkan pihak yang diduga menuduhnya.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Bintang film dan presenter ini membuat laporannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/10) malam, sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri Yunus menjelaskan bahwa laporan polisi Nikita Mirzani diterima petugas kepolisian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan dibuat pada Rabu (27/10/2021) malam. Terlapornya dalam lidik," kata Yusri Yunus kepada awak media, Jumat (29/10/2021).
Yusri menambahkan, dalam laporannya, artis berusia 35 tahun itu menyertakan alasannya melaporkan orang tersebut, yakni namanya telah dicemarkan.
"Korban (Nikita Mirzani) melihat konten video YouTube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar," kata Yusri.
"Karena Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," sambungnya.
Yusri Yunus menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani ini menggunakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, dan atau Pasal 32 juncto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.