Follow Us

Buntut Meninggalnya Mahasiswa Peserta Diklatsar Menwa, Pihak UNS Bakal Ancam DO Panitia Jika Terbukti Lakukan Kekerasan

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:00
Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021).
TribunSolo.com/Septiana Ayu

Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021).

Lanjut Sutarno, ketika sampai di bawah, GE disebut mengalami kesurupan.

"Di lokasi sempat di ruqyah, habis itu ceritanya seperti apa tidak tahu, tahu-tahu sudah di rumah sakit," terangnya.

Sutarno menduga korban meninggal lebih dari dua jam setelah dikabari pada Senin (25/10/2021) pukul 02.00 WIB.

"Kalau melihat lukanya seperti itu, nggak satu atau dua jam, kemungkinan sudah lama, karena cairan yang keluar dari kepalanya sudah bau," kata dia.

Kemungkinan lanjut Sutarno, saat masih di lokasi kejadian, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Korban baru dibawa ke rumah sakit, sebelum akhirnya kabar duka tersebut terdengar oleh keluarga," ucap dia.

Baca Juga: Padahal Jadi Penyebab Kematian Tertinggi bagi Wanita, 70 Persen Pasien Baru Sadar Kena Kanker Payudara Setelah Dekati Stadium Lanjut

Lebih lanjut, pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) tak segan bakal menjatuhkan sanksi tegas pada Panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa) jika memang ditemukan ada dugaan tindak kekerasan.

Dikutip dari Kompas.com, diketahui, mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS, Gilang Endi (21) meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa, Minggu (24/10/2021) malam.

"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021).

Mengenai hasil otopsi terhadap almarhum Gilang, pihaknya masih akan menunggu hasil resmi dari kepolisian.

"Sepengetahuan saya, kami masih menunggu laporan resmi dari kepolisian. Kami belum bisa memberikan pernyataan apapun. Ini kewenangannya ada di pihak kepolisian karena sudah masuk ranah hukum pidana," ungkap Sutanto.

Source : TribunSolo.com, Kompas.com

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Latest