Follow Us

Rachel Vennya Dipanggil Kepolisian Terkait Plat Mobil, Usut Punya Usut Tak Ada yang Istimewa dari Nomor Polisi RFS Digunakan Sang Selebgram, Polisi Duga Ada Motif Lain

Nabila Nurul Chasanati - Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:30
Mobil dengan plat RFS yang ditumpangi Rachel Vennya
Tribun

Mobil dengan plat RFS yang ditumpangi Rachel Vennya

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar penggunaan pelat khusus itu sesuai peruntukannya.

"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka.

Apa persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.

Sambodo menuturkan, penggunaan pelat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa dipakai dengan aturan di PNBP. Jadi masyarakat umum bisa memiliki pelat itu dengan membayar sekitar Rp 7,5 juta.

"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka. Sekali lagi saya luruskan, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," imbuh Sambodo.

Apa Alasan Rachel Vennya Pakai Pelat RFS? Ini Dugaan Polisi

Lantas apa alasan Rachel Vennya pakai pelat RFS di mobilnya?

Baca Juga: Bukti ini Bongkar Kelakuan Rachel Vennya yang Main Serong Ketika Masih Resmi Jadi Istri Niko Al Hakim

Polisi menduga alasan Rachel Vennya menggunakan pelat dengan akhiran RFS untuk mendapat kemudahan saat berada di jalan.

"Ya kan pelat RF ada kode-kode spesifik diberikan kode penomoran khusus seperti RFS atau RFP. Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan."

"Artinya ini adalah kendaraan dinas, jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu. Kalau dulu bisa lewat ganjil genap," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Nekat Bawa Anak-anaknya Terbang ke Bali dan Kabur dari Karantina, Rachal Vennya Ditodong 35 Pertanyaan Ketika Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Tribun Seleb, Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest