Follow Us

Rachel Vennya Dipanggil Kepolisian Terkait Plat Mobil, Usut Punya Usut Tak Ada yang Istimewa dari Nomor Polisi RFS Digunakan Sang Selebgram, Polisi Duga Ada Motif Lain

Nabila Nurul Chasanati - Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:30
Mobil dengan plat RFS yang ditumpangi Rachel Vennya
Tribun

Mobil dengan plat RFS yang ditumpangi Rachel Vennya

Nomor kendaraan dia menjadi sorotan dan disebut-sebut menggunakan nopol dengan kode untuk pejabat.

Sebagaimana diketahui, nomor kendaraan berakhiran RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.

Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Usut punya usut, Rachel Vennya punya maksud lain mengendarai mobilnya dengan plat nomor polisi RFS.

Dikutip dari Tribun Seleb, Polisi menyebut kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.

"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca Juga: Nasibnya Pilu Gara-gara Nekat Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Terungkap Peran Penting 2 Sosok Oknum TNI ini

Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

Masyarakat Boleh Pakai Pelat RFS Tapi Ini Syaratnya

Penggunaan pelat RFS seperti yang dipakai Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum.

Source : Tribun Seleb, Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest