GridHype.ID - Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora belakangan ini tengah menjadi bulanan netizen.
Pasalnya, Rizky Billar dan Lesti Kejora dianggap telah melakukan kebohongan publik sehingga menyulut amarah netizen.
Hal ini merupakan buntut dari pengumuman nikah siri Rizky Billar dengan Lesti Kejora beberapa waktu lalu lewat siaran langsung RANS Entertainment.
Bahkan, Mila Machmudah mengadukan Rizky Billar ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu dan penyiaran berita bohong.
Mengenai aduan tersebut, Kuasa hukum Mila Machmudah, Edi Prastio seperti yang dikutip dari Kompas.com menjelaskan, permasalah yang dialami Rizky Billar sehingga diadukan ke polisi.
"Permasalahannya pada proses pencatatan nikah, di KUA-nya tidak melalui sidang isbat, (seharusnya) nikah dulu di Pengadilan Agama, mengingat mereka berdua sudah nikah siri atau agama," ucap Edi Prastio kepada Kompas.com, Kamis.
"Bila melalui sidang isbat, berarti mengikuti tanggal pernikahan secara siri yang dicatatkan di KUA. Sehingga nasab anak lahir nanti ikut nasab ayahnya, Billar."
"Tapi kalau mengikuti pernikahan negara, nasab sang anak nanti ikut ibunya," kata Edi Prastio melanjutkan.
Dalam aduan ini, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Hasil USG Sudah Muncul, Buah Hati Rizky Billar dan Lesti Kejora Bak Salinan Wajah Ibunda
Meski demikian, Edi Prastio mengatakan ia dan kliennya tetap mengedepankan upaya damai atau restorative justice kepada artis peran Rizky Billar.