Sementara kuasa hukum Kenang, Zikri Muhammad Luthfi menyebut sidang mediasi gagal lantaran kedua pihak tak bisa didamaikan.
"Kedua pihak akan melakukan perundingan terkait usulan perdamaian," kata Zikri Muhammad Luthfi.
"Hakim menyarankan rujuk," tambahnya.
Hasil mediasi akan disampaikan ke majelis hakim pengadilan saat sidang lanjutan digelar pada 12 Oktober 2021.
(*)